Rabu, 25 November 2009

Cicak VS Buaya

Konflik antar lembaga KPK dan Polri saat ini telah menyita perhatian banyak pihak. Masyarakat yang menjadi penonton setia kedua lembaga tersebut dibuat bingung pada setiap adegan drama ini. Padahal kedua lembaga ini mempunyai andil yang sangat besar dalam menegakkan kebenaran dan melindungi serta melayani masyarakat. Drama ini berawal dari terbunuhnya direktur PT Putra Rajawali Banjaran yang menjadikan ketua KPK, Antasari Ashar sebagai tersangka pada kasus tersebut. Kemudian drama itu berlanjut pada kasus Bibit & Chandra Hamzah yang dalam beberapa waktu yang lalu sempat ditetapkan oleh Polri sebagai tersangka kasus penyalahgunaan wewenang terkait pencekalan tersangka korupsi direktur PT Masaro Radiocom, Anggoro Widjojo. Lalu setelah itu disusul oleh kasus penyadapan telepon selular milik Anggodo Widjojo ( adik dari Anggoro Widjojo) oleh lembaga KPK dimana pada proses penyadapan tersebut terdapat beberapa nama petinggi Polri yang disebut didalam percakapan, diantaranya Komjenpol Susno Duaji yang namanya tesebut 28 kali pada proses penyadapan percakapan yang diakukan oleh KPK. kedua lembaga ini saling “tuduh-menuduh” demi menegakkan keadilan. Akan tetapi menurut saya sikap tuduh menuduh dan saling membalas ini terlalu ekstreem seolah-olah menunjukan kepada kita bahwa lembaga yang telah bertahun-tahun dalam menjalankan tugasnya di Negara ini tidak dapat bekerja sama dengan baik sehingga timbul sikap saling menyalahkan dan sedemikian rupa membuat drama semenarik mungkin sehingga public dapat menaruh simpati kepada kedua lembaga tersebut. Menurut saya tidak pernah timbul kesalahan pada kedua lembaga ini. Masalah ini bukanlah kesalahan dari kedua lembaga melainkan kesalahan dari oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab didalam masing-masing lembaga tersebut. Melihat permasalahan yang terjadi didalam kedua lembaga ini, kita sebagai masyarakat sebaiknya tidak mudah terpancing oleh pemberitaan publik & kita sebagai masyarakat awam sebaiknya cukup mendoakan kepada Tuhan YME agar masalah yang dihadapi oleh kedua lembaga ini dapat terselesaikan dengan tuntas.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar